Kecoh MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantarapara pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 10 Mei tahun 2009:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah menggelabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?"
Dr. Din Syamsudin: "Bagaimananya enggak haram! Menikahi empat orang gadis aja udah berat, apalagi maunya satu kampung! Waduh, banyak jumlahnya....."
Dr. Din kini dirawat di Rumah Sakit Mental, Surabaya.
Sekian, Terima Kasih....

No comments:
Post a Comment